Sedangkan jabatan Non Manajerial yaitu:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
BACA JUGA:PIlkada Seluma 2024, 2 Bacabup Ini Bersaing Rebut Perahu, Begini Sikap Parpol
BACA JUGA:KUR BSI Rp 25 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
Demikianlah informasi terkait jabatan terbaru para PNS dan PPPK sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 26 Nov 2024 - 11:15 WIB
Hari Pencoblosan Besok, ASN Tetap Ngantor, Ini Pesan PJ Walikota Bengkulu
Selasa 26 Nov 2024 - 06:25 WIB
Pilkada 2024, Sentra Gakumdu Seluma Proses Laporan Dugaan Tidak Netral Kades dan 2 ASN
Senin 25 Nov 2024 - 21:47 WIB
Pemkot Pastikan ASN Tidak Golput, Sekda Imbau Gunakan Hak Pilih
Minggu 24 Nov 2024 - 15:00 WIB
KUA Kaur Minim ASN, Hanya Segini Jumlahnya
Selasa 19 Nov 2024 - 14:57 WIB
Alhamdulillah, Pemerintah Berikan Tunjangan Tambahan Bagi ASN Di Daerah, Besaranya Segini
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 16:22 WIB
Usai Pencoblosan, Rohidin Kirim Surat untuk Tim dan Simpatisan Romer, Ini Isinya
Kamis 28 Nov 2024 - 06:59 WIB
Pilbup Rejang Lebong, Quick Count Pastikan Kemenangan FikRi, Ini Perolehan Suaranya
Kamis 28 Nov 2024 - 18:54 WIB
Hasil Penghitungan Quick Count, Helmi - Mian Unggul, Ini Sikap Meriani
Kamis 28 Nov 2024 - 07:30 WIB
Telak! Gusril-Hamid Kuasai 14 Kecamatan di Pilkada Kaur
Kamis 28 Nov 2024 - 07:45 WIB
Choirul Huda – Rahmadi Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Mukomuko 2024
Terkini
Jumat 29 Nov 2024 - 06:45 WIB
Amalkan 5 Doa Ini, Insya Allah Rezeki Mengalir Setiap Hari
Kamis 28 Nov 2024 - 22:42 WIB
Kepala Dinas PMD Provinsi, Siswanto Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Rabies Wilayah Sumatera
Kamis 28 Nov 2024 - 22:37 WIB
DPRD BU Terapkan Kehadiran Fisik, Ini sebagai Terobosan Baru
Kamis 28 Nov 2024 - 22:29 WIB
DPRD BU Dukung Percepatan Program Ketahanan Pangan
Kamis 28 Nov 2024 - 22:22 WIB