Harianbengkuluekspress.id- MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas telah menetapkan jabatan terbaru bagi para PNS dan PPPK.
Pengaturan mengenai jabatan baru tersebut setelah UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada Oktober 2023 dengan resmi ditandatangani oleh Presiden Ri, Ir Joko Widodo.
Dalam aturan tersebut, jabatan PNS dan PPPK ditetalma menjadi 2 jenis jabatan, yaitu:
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Senin dan Selasa Pakai Ini, Jangan Salah Pilih!
BACA JUGA:Rutin Konsumsi Jamu Kunyit Asam, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
1. Jabatan Manajerial
Jabatan Manajerial yaitu jabatan yang dapat disimpulkan sebagai sekelompok jabatan yang memimpin suatu organisasi.
2. Jabatan Non Manajerial.
Jabatan Non Manajerial ialah jabatan yang lebih fokus pada kompetensi atau penguasaan keterampilan yang bersifat teknis
Jabatan manajerial, yaitu terdiri dari:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan pimpinan tinggi madya
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas.