Harianbengkuluekspress,id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas bai aparatur sipil negara (ASN). Termasuk PPPK.
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa jenis pakaian dinas bagi PPPK.
Sehingga, diharapkan para tenaga PPPK tidak salah pilih pakaian dinas harian saat ngantor.
Berdasarkan Permendagri nomor 11 Tahun 2020, ada beberapa jenis pakaian dinas PPPK.
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Senin dan Selasa Pakai Ini, Jangan Salah Pilih!
BACA JUGA:PPPK Dilarang Memakai Pakaian Dinas Khaki, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Adapun pakaian dinas harian PPPK tersebut adalah sebagai berikut:
1. PDH kemeja putih, celana atau rok hitam yang digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu
2. PDH batik/tenun atau lurik yang digunakan PPPK Kemendagri pada hari Kamis dan Jumat
3. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah yang digunakan PPPK Pemda provinsi dan Pemeda Kabupaten/Kota pada hari Kamis dan/atau Jumat
4. Bagi Pemda yang menerapkan 6 hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.
Demikianlah informasi pakaian dinas PPPK yang berbeda dengan PNS. Sebab, PNS ada pakaian dinas khakinya.
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Jenis yang Dipakai Setiap Harinya
BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
Sedangkan PPPK tidak boleh memakai pakaian dinas Khaki.