Pemda Mukomuko Ubah Status RSUD Jadi UPT Khusus, Ini Tujuannya

Sabtu 01 Jun 2024 - 12:23 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko akan  segera merubah status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Khusus. 

Hal itu bertujuan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada rumah sakit daerah. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM mengatakan, saat ini perubahan status tersebut masih rencana dan saat inih masih sedang diproses.

Dikatakannya, dasar hukum perubahan struktur RSUD menjadi Unit Pelayanan Teknis Khusus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

BACA JUGA: Sempat Ditahan, 22 Jemaah Haji Indonesia di Deportasi, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2024, Ini Harapan Wabup Mukomuko

"Berdasarkan PP tersebut, semua rumah sakit daerah itu diubah menjadi UPT bersifat khusus,’’ katanya.

Dijelaskan Bustam, saat ini RSUD Mukomuko berstatus sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sehingga, setelah diubah menjadi UPT Khusus, maka rumah sakit bukan lagi berstatus OPD. Namun, secara struktural berada di bawah OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. 

'’Meskipun secara struktural berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Namun, untuk jabatan struktural pada rumah sakit masih tetap berlaku seperti sedianya, seperti direktur dan pejabat bidang lainnya masih tetap ada, Bebernya.

Hanyan saja, sambungnya, yang membedakan setelah menjadi UPT Khusus,yakni tata kelola keuangan,

penganggaran keuangan untuk UPT Khusus melalui Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

Kemudian, Dinas Kesehatan dapat melaksanakan intervensi terhadap tata laksana keuangan dan pelaksanaan layanan pada rumah sakit. 

‘’Tata kelolanya eperti Puskesmas, anggarannya dari Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan bisa melakukan intervensi untuk mewujudkan layanan rumah sakit yang lebih baik,’’ sambungnya.  

BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Kategori :