Harianbengkuluekspress.id – Jembatan penyeberangan di Desa Lubuk Silandak Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko di tahun ini mulai dibangun.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT menyampaikan, pekerjaan pembangunan jembatan penyeberangan di Desa Lubuk Silandak itu akan dimulai tahun ini. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mendapatkan hibah rangka jembatan dari pemerintah pusat. Hanya saja untuk menyelesaikan pekerjaan jembatan tidak cukup hanya dengan rangka dan di tahun 2024 ini telah menyediakan anggaran sebesar Rp1,6 miliar bersumber APBD.
Namun pada saat melakukan zoom meeting dengan Kementerian PUPR, Direktur Jembatan serta BPJN dan juga P2JN dua hari lalu, sambungnya, data yang diminta adalah bagaimana kesiapan anggaran dari APBD. Karena hasil review P2JN untuk hibah rangka jembatan kelas B bentang 60 tersebut dibutuhkan anggaran sebesar Rp 6,1 miliar sampai selesai. Sementara di tahun 2024 ini, Pemkab Mukomuko sudah ada anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Artis Ibu Kota Meriahkan Peluncuran Maskot Pilkada Mukomuko, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di SD 31 Naik Penyidikan, Ini Keterangan Kapores Bengkulu Selatan
“Dibutuhkan sisa tambahan anggaran Rp 4,5 miliar. Kesimpulan rapat hari itu, Pak Bupati membuat pernyataan bersedia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar tersebut di APBD tahun 2025 supaya jembatan tersebut utuh secara satu kesatuan,” bebernya. Ia menerangkan, anggaran Rp1,6 miliar yang sudah ada sekarang. Nantinya akan dipakai untuk biaya pengangkutan, pemasangan rangka dan lainnya. Sedangkan untuk kegiatan pengecoran lantai jembatan, dan kegiatan pembangunan yang lain menunggu tersedianya anggaran sebesar Rp 4,5 miliar di APBD tahun 2025 mendatang.
“Anggaran yang ada sekarang kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan pembangunan jembatan Lubuk Silandak tahap satu dan sisanya kita lanjutkan di tahun 2025 mendatang," jelasnya. Untuk persyaratan lainnya, pihaknya menunggu rekomendasi terbitnya surat hibah dari balai pelaksanaan jalan nasional berdasarkan penilaian dari P2JN. Setelah itu perencanaan-perencanaan, disampaikan ke pemerintah pusat. Kemudian, usulan izin prinsip. Izin ini mengatur soal diberikannya hibah rangka jembatan untuk diserahkan ke Kabupaten Mukomuko.(900)