Harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13.
Sebab pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Kaur sudah bisa dicairkan mulai Rabu 5 Juni 2024.
“Mulai hari Rabu 5 Juni 2024 kita sudah bisa menerima pengajuan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan P3K. Kita minta kepada masing-masing OPD agar segera mengajukan SPM untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” kata Kepala BKAD Kaur, Harles Feferman SE MM melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnando SE, Rabu 5 Juni 2024.
Dikatakannya, dimana untuk anggarannya telah tersedia sekitar Rp 17 miliar dan masing- masing ASN gaji ke 13 penuh satu bulan gaji.
BACA JUGA:3.700 ASN Seluma Terima Gaji 13, segini Anggarannya
BACA JUGA: Pemulihan Listrik Masih Dilakukan, Ini Penyebab Pemadaman
Untuk itu OPD diminta untuk tidak berlama-lama mengajukan pencairan apalagi sampai membuat pegawai yang ada protes lantaran gaji 13 tak kunjung cair.Sebab pihak BPKAD Kaur akan segera memproses SP2D jika ada pengajuan SPM dari OPD.
“Kepada OPD kita agar bergerak cepat dalam pengajuan pencairan gaji 13, karena kini tidak ada lagi kendala dan kini dananya tersedia,”terangnya.
Sebagaimana diketahui gaji 13 yang akan diterima oleh 2.920 ASN dan 206 PPPK ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
BACA JUGA:Imron Amin Yunus Diberhentikan dari Jabatan Ini
“Besaran gaji 13 ini satu bulan gaji dan tujuan pemberian gaji 13 ini, untuk meringankan beban ASN bagi keluarga yang ingin anaknya melanjutkan sekolah sesuai dengan jenjang yang ada,” jelasnya. (Irul)