Harianbengkuluekspress.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat untuk bijak memanfaatkan pinjaman online. Hal itu dilakukan agar tidak timbul risiko dikemudian hari akibat ketidakmampuan melunasi pinjaman online. Karena, meskipun beberapa pinjaman online memiliki legalitas yang sah, konsekuensi buruk yang dapat timbul jika pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi adanya catatan buruk pada riwayat kredit peminjam di OJK. Catatan buruk tersebut berisiko membuat peminjam kesulitan untuk memperoleh kredit dimasa depan seperti kredit mobil atau kredit perumahan.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengatakan kepada BE, Rabu, 5 Juni 2024, "Catatan kredit yang buruk dapat menghambat masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dan kredit lainnya di masa depan. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pinjaman online dan memastikan mereka mampu untuk melunasi pinjaman tersebut."
Menurut Tito, banyak masyarakat yang menjadi nasabah pinjaman online dan rata-rata tidak mau melunasinya meskipun mampu. Sebab pinjaman online selalu menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses yang cepat hanya melalui aplikasi.
"Mereka meminjam kemudian tidak mau bayar, padahal itu ada risikonya juga walaupun itu legal, catatan kredit mereka di OJK akanburuk," tuturnya.
BACA JUGA:Febrianto Jabat Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Gantikan Ini
BACA JUGA:Tim Medis Cek Hewan Kurban, Pastikan Kondisinya Sehat
Oleh sebab itu, OJK Bengkulu meminta masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online. Karena meskipun prosesnya mudah, namun ada risiko tersembunyi yang jarang diketahui banyak orang.
"Kami minta agar tidak usah meminjam online, kalau butuh uang pinjam dengan saudara atau tetangga, daripada nanti gagal bayar, itu malah merugikan peminjam," kata Herman.
Ia mengatakan, walaupun sisa angsuran hanya Rp 50 ribu dan peminjam tidak melunasinya, maka risikonya data peminjam online terekam di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Data tersebut tidak akan pernah bisa dihapus sampai peminjam melunasinya.
"Kan rugi masyarakat hanya gara-gara uang Rp 50 ribu, dia tidak bisa mengakses kredit lainnya nanti," ujar Tito.
BACA JUGA:Terima Ratusan Usulan Program RTLH, Segini Anggaran Dibutuhkan
Untuk memastikan agar masyarakat tidak terjerat oleh peminjaman online, OJK Provinsi Bengkulu juga akan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menyediakan layanan pinjaman online. OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
"Dengan pengawasan ini, diharapkan masyarakat Bengkulu dapat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan pribadi mereka. Penting bagi setiap individu untuk memahami konsekuensi dari setiap tindakan keuangan yang diambil, terutama dalam hal pinjaman online. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terhindar dari risiko buruk yang dapat mengganggu stabilitas keuangan mereka di masa depan," tutupnya.(Rewa Yoke)