Harianbengkuluekspress.id - Untuk mengantisipasi kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jenjang SD sampai dengan SMP di Kota Bengkulu, dua organisasi perangkat daerah diminta untuk perketat pengawasan.
Yakni di Dinas Pendidikan (Disdik) kota dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto SPt MAP. Yang mana, ia meminta dua OPD tersebut benar-benar memperhatikan ketika ada perpindahan kartu keluarga (KK) sebelum PPDB dimulai.
"Jika pengawasan itu diperketat oleh dua OPD tersebut, tentunya kecurangan demi kecurangan dapat dicegah," terangnya, Minggu, 9 Juni 2024.
BACA JUGA:12 Mesin Pompa Air Dibagikan, Ini Peruntukannya
BACA JUGA:PPDB 2024 akan Diawasi Ombudsman dan Inspektorat
Dediyanto mengatakan, perpindahan KK ini harus ditelurusi, apakah terindikasi pindah hanya karena ingin mendapatkan sekolah favorit saat PPDB zonasi dimulai nantinya.
"Sehingga tidak ada kecurangan dan tidak ada anak yang tinggal di dekat sekolah namun tidak masuk di jalur zonasi karena kalah dengan perpindahan KK tersebut," ucapnya.
Masih diterangkannya, pihaknya dalam hal ini tidak akan segan-segan apabila ada laporan dari warga yang katagori berhak masuk melalui jalur zonasi, namun tidak masuk karena penuh kouta.Pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait atau instasi terkait untuk menanyakan sejauh mana tingkat penyeleksian.
"Supaya tidak terjadi lagi kecurangan di dalam penerimaan peserta didik. Apabila kecurangan masih juga dapat dilakukan, kita wajib mempertanyakannya kepada pihak-pihak yang menangani penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2024/2025," tuturnya.
BACA JUGA:MMKSI Resmikan Diler Pertama di Pulau Madura
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Zainal mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap KK yang digunakan anak ketika mendaftar sekolah melalui jalur zonasi nantinya.
"Ya, kami memastikan tak ada kecurangan di tahun ini. Tahun yang lalu juga tidak ditemukannya ada kecurangan karena kita benar-benar mengikuti regulasi yang ada," katanya.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan, KK perpindahan yang diperbolehkan minimal 1 tahun sebelum PPDB. Hal ini juga telah diatur dengan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Untuk KK yang berpindah kurang dari satu tahun, nantiya akan tereliminasi secara tersendiri dari pihak webside yang akan kita gunakan," pungkasnya. (Budhi)