Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang telah menerima Rp 396 juta pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang.
Kali ini, penyidik Pidsus Kejari menerima uang titipan sebesar Rp 150 juta pada Kamis, 13 Juni 2024.
Uang kerugian negara tersebut akan dimasukkan ke rekening penampungan Kejari Kepahiang untuk selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar mengatakan, secara total pengembalian kerugian negara yang diterima penyidik Kejari Kepahiang atas kasus dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang sebesar Rp 396 juta.
Sebab, sebelumnya dua tersangka lainnya yakni EP dan US sudah menyerahkan Rp 246 juta dengan masing-masing EP Rp 168 juta selaku bendahara dan US Rp 60 juta Kepala Urusan Tata Usaha.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Lantik Wakajati, Asisten Intelijen dan 4 Kajari, Sampaikan Pesan Khusus Begini
BACA JUGA:Total Kerugian Rp 600 Juta, 2 Tersangka Dana BOS MAN 2 Kepahiang Baru Kembalikan Segini
"Hari ini kembali kita menerima titipan uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta dari tersangka AM, jadi totalnya sudah Rp 396 juta. Uang ini kita letakkan pada rekening penampungan yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti pada persidangan," tegas Febrianto.
Dilihat dari pengembalian KN yang dilakukan, belum menutupi kerugian negara yang sebelumnya disebutkan penyidikan sebesar Rp 619 juta.
Untuk itu, penyidik terus menggali sejumlah aset para tersangka jika terbukti hasil dari kejahatan maka aset-aset tersebut akan disita, beberapa aset tersangka berupa mobil, tanah hingga rumah sudah diketahui penyidik.
"Tunggu perkembangnya ke depan, kita terus melakukan penelusuran. Karena memang mengembalikan kerugian negara jadi salah satu fokus penyidik," tuturnya.
Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut.
Sejauh ini, dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.