BENGKULU, BE - Tahun depan, tarif air minum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sudah berubah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan batas atas dan bawah tarif air minum se-Provinsi Bengkulu. Berdasarkan penetapan tarif itu, tarif PDAM paling murah Rp 1.524 per meter kubik (m3) tarif paling atas Rp 8.860/M3 ada di Kabupaten Kepahiang dan paling murah di Kota Bengkulu. Tarif batas atas Rp 10.407 per M3 dan tarif batas bawah Rp 6.365 per M3.
"Kita sudah finalisasi putusan Gubernur tentang penetapan tarif air minum se-Provinsi Bengkulu. Ditetapkan batas atas dan batas bawahnya. Tarif ini kita serahkan kepada Kabupaten/kota," terang Denni usai rapat pembahasan finalisasi penyusunan surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, di Ruang Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Rabu (8/11).
Derah paling murah tarif air PDAM itu, ada di Kabupaten Kepahiang. Tarif batas atasnya Rp 8.860 per M3 dan tarif batas bawah Rp 1.524 per M3.
Asisten II Setdaprov Bengkulu Raden Ahmad Denni SH MM mengatakan, penetapan besaran tarif air PDAM itu, sesuai dengan usulan penyesuaian tarif yang disampaikan semua kabupaten/kota.
Dijelaskannya, usulan dan penetapan tarif Air minum sesuai dengan pertimbangan dasar tarif. Baik itu terjadinya kenaikan, penurunan atau bahkan tetap mengacu pada tarif sebelumnya.
"Pemberlakukan batas tarif akan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota," tambahnya.
Meski telah ada tarif batas atas dan bawah air minum PDAM, namun menurut Denni, tarif yang ditetapkan itu diserakan ke kabupaten/kota. Tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Sehingga masyarakat tetap mampu untuk membayar tarif PDAM setiap bulannya.
"Kabupaten/kota yang tahu dan mengerti tentang kemampuan masyarakat mereka. Pemprov hanya mengambil data yang diberikan kabupaten/kota, bukan kita yang menentukan," ungkap Denni.
Tarif air minum dari PDAM itu, akan diberlakukan mulai 2024. Denni mengatakan, tarif baru itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negari (Kemendagri).
"SK dari gubernur akan disampaikan ke Kemendagri dulu," bebernya.
Meski tarif air minum dari PDAM telah ditetapkan, namun Denni mengatakan semua kebijakan ada di kabupaten/kota masing-masing. Termasuk jika ingin membuat kebijakan menggratiskan tarif PDAM juga, sepenuhnya kewenangan kabupaten/kota.
"Termasuk ingin menjadikan PAD dari PDAM, itu juga menjadi kewenangan kabupaten/kota," ujarnya.
Hasil PAD dari tarif air minum itu, tentu menurut Denni dikelola oleh PDAM kabupaten/kota masing-masing. Jika maksimal pengelolaanya, tentu akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
"PAD-nya ya untuk kabupaten/kota masing-masing, bukan untuk provinsi. Jadi silahkan kabupaten/kota untuk membuat kebijakan," pungkas Denni. (151)