Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah memastikan paling lambat Desember 2024, semua honorer dihapuskan. Honorer yang ada sekarang ini akan diangkat menjadi PPPK.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sebanyak 1.788.851 nama honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Penataan tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:1 Juli 2024, Berikut Besaran Tunjangan dan Gaji yang Diterima PPPK
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Hajat Terkabul
Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut menyatakan, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Untuk mengetahui apakah anda termasuk atau tidak dalam 1.788.851 orang yang telah masuk dalam database BKN dapat anda cek.
Adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs web: [pengumuman-nonasn.bkn.go.id](https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman).
2. Pilih instansi yang diinginkan.
3. Klik "pengumuman".
4. Daftar Pegawai Non-ASN akan muncul di layar.
5. Periksa nama-nama hasil verval honorer yang sudah terverifikasi dalam database BKN.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Rumah Baru Berkah dan Bebas dari Gangguan Jin