Mekanisme jalur prestasi
Calon siswa memiliki kesempatan sebanyak dua kali memilih sekolah yang ditujuan.
Apabila dalam perjalanan, calon siswa ingin ingin pindah dan mendaftar ke sekolah lain, maka calon siswa wajib mencabut berkas terlebih dahulu, barulah mendaftar ke sekolah lain.
BACA JUGA:PPDB SMK di Bengkulu Bebas Zonasi, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Pungut Biaya PPDB, Sekolah Bakal Diberi Sanksi Berat
Calon siswa hanya dapat melakukan perubahan pilihan sekolah hanya sampai 20 Juni 2024.
B. Persyaratan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali Peserta Didik
1. Dengan melampirkan surat tugas dari instansi/perusahaan, khusus untuk instansi swasta dilengkapi dengan surat keterangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota.
2.Melampirkan surat keterangan pindah domisili orang tua yang diterbitkan Dukcapil.
3. Melampirkan surat perpindahan tugas orang tua sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas
4. Peserta didik yang berasal dari luar negeri, wajib melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.Calon peserta didik harus kelas 10
6. Calon peserta didik hanya bisa melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua hanya diperbolehkan memilih sekolah yang berada di zonasi domisilinya.
7.Perpindahan orang tua/wali digunakan sebagai dasar seleksi PPDB, paling lama 1 tahun sebelum 19 Juni 2024.
C. Persyaratan Jalur Afirmasi
1. Menyertakan Kartu PIP, Kartu PKH, Bukti keikutsertaan penaganan tidak mampu. Dan tidak bisa menggunakan data KIS dan bukan SKTM.