PPDB Bengkulu Jenjang SMA 2024, Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Dibuka

Rabu 19 Jun 2024 - 11:24 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Mekanisme  jalur prestasi 

Calon siswa memiliki  kesempatan sebanyak dua kali memilih sekolah yang ditujuan. 

Apabila dalam  perjalanan, calon siswa ingin ingin pindah dan mendaftar ke sekolah lain, maka calon siswa wajib mencabut berkas terlebih dahulu, barulah mendaftar ke sekolah lain. 

BACA JUGA:PPDB SMK di Bengkulu Bebas Zonasi, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Pungut Biaya PPDB, Sekolah Bakal Diberi Sanksi Berat

Calon siswa hanya dapat melakukan perubahan pilihan sekolah hanya sampai  20 Juni 2024. 

B. Persyaratan Jalur Perpindahan Orang tua/Wali Peserta Didi

1. Dengan melampirkan surat tugas dari instansi/perusahaan, khusus untuk instansi swasta dilengkapi dengan surat keterangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota. 

2.Melampirkan surat keterangan pindah domisili  orang tua yang diterbitkan Dukcapil. 

3. Melampirkan surat perpindahan tugas orang tua sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan  tugas

4. Peserta didik yang berasal dari luar negeri, wajib melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

5.Calon peserta didik harus kelas 10 

6. Calon peserta  didik hanya bisa melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua hanya diperbolehkan memilih sekolah yang berada di zonasi domisilinya. 

7.Perpindahan orang tua/wali digunakan sebagai dasar seleksi PPDB, paling lama 1 tahun sebelum 19 Juni 2024. 

 C. Persyaratan Jalur Afirmasi 

1. Menyertakan Kartu PIP, Kartu PKH, Bukti keikutsertaan penaganan tidak mampu. Dan tidak bisa menggunakan data KIS dan bukan SKTM. 

Kategori :