Pungut Biaya PPDB, Sekolah Bakal Diberi Sanksi Berat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id  - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melarang seluruh sekolah dari berbagai jenjang pendidikan untuk memungut biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Larangan ini karena semua biaya terkait PPDB sudah dijamin oleh pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi mengatakan, biaya PPDB di seluruh sekolah sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dimana sebagian biaya telah ditanggung menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

"Jadi para orang tua murid ketika memasukkan putra-putrinya ke sekolah SD, SMP, dan bahkan ke SMA sekalipun tidak perlu mengeluarkan biaya satu rupiah pun," kata Saidirman, Sabtu, 15 Juni 2024.

BACA JUGA:Tutup Celah Jual Beli Kursi PPDB, Begini Pernyataan Disdikbud Kota Bengkulu

BACA JUGA:Ada Pungli di PPDB, segera Laporkan ke Sini

Saidirman menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk hambatan finansial yang mungkin dihadapi oleh keluarga dalam menyekolahkan anak-anak mereka. Sehingga, jika ada sekolah yang kedapatan meminta biaya pendaftaran dari orang tua, tindakan tegas akan diambil. 

"Jika ada orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya dan tiba-tiba sekolah yang bersangkutan meminta biaya pendaftaran, maka harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat," ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Sebab, mereka menjadi garda terdepan dalam menemukan praktik di lapangan yang merugikan.

"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak ada lagi praktik pungutan liar di sekolah-sekolah," tambah Saidirman.

Selain itu, Saidirman menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan kepada sekolah yang melanggar aturan ini. Dimana pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang memungut biaya PPDB.

"Dinas Pendidikan setempat harus memberikan sanksi kepada sekolah bersangkutan. Ini penting agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani mencoba memungut biaya dari orang tua murid," tegasnya.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Bengkulu. Salah satu orang tua murid di Kota Bengkulu, Sumarlin mengaku, sangat setuju dengan adanya kebijakan ini. 

"Kami sangat terbantu dengan keputusan ini, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ini adalah kebijakan yang sangat positif," kata Sumarlin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan