Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi honorer yang masuk dalam kategori tertentu. Pasalnya, selain menikmati gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan bonus merupa uang lembur dan uang makan lembur.
Tentunya dengan tambahan penghasilan ini, para honorer tertentu akan dapat semakin sejahtera
Dengan begitu dipastikan senyum ceria mereka akan terlihat jelas, karena penghasilan mereka juga bakal bertambah.
Adapun uang lembur akan dihitung perjam sedangkan uang makan lembur akan dihitung perhari.
BACA JUGA:Horee, Honorer 4 Kategori Ini Terima 3 Bonus dari Menkeu, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:PPDB Bengkulu Jenjang SMA 2024, Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Dibuka
Penghitungan tersebut sudah ditetapkan Menteri keuangan, Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023
Sedangkan para honorer yang bakal mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur yakni tergabung dalam 4 kategori, yaitu:
1. Pengemudi;
2. Satpam;
3. Petugas kebersihan; dan
4. Pramubakti.
Kemudiann besaran uang lembur dan uang makan lembur yang akan mereka terima yaitu:
BACA JUGA:Mukomuko Miliki 20 Desa Mandiri, Ini Beda Sistem Pencairan DD dari Desa Reguler
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebong Serahkan 250 Paket Bansos