Juni, SK PPPK Dibagikan, Ini Keterangan Sekda Pemda Provinsi Bengkulu

Rabu 19 Jun 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

"Kalau untuk tenaga kesehatan dan penyuluh tidak ada masalah. Jika kita masih menunggu," tambahnya.

Disisi lain, PPPK yang sedang menandatangani kontrak sebagai ASN itu, akan  mendapatkan SK kontrak kerjanya selama 5 tahun. Jika telah 5 tahun, maka SK PPPK kembali diperpanjang. Tentunya dengan pertimbangan hasil evaluasi tahunan. Jika kerjanya baik, maka perpanjangan SK akan dilakukan.

BACA JUGA:Abdul Haris Jabat Ketua Perbakin Kepahiang, Terpilih Secara Ini

"Selama kontrak, maka wajib melaksanakan tugasnya sebagai PPPK," tutup Gunawan. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :