"Kalau untuk tenaga kesehatan dan penyuluh tidak ada masalah. Jika kita masih menunggu," tambahnya.
Disisi lain, PPPK yang sedang menandatangani kontrak sebagai ASN itu, akan mendapatkan SK kontrak kerjanya selama 5 tahun. Jika telah 5 tahun, maka SK PPPK kembali diperpanjang. Tentunya dengan pertimbangan hasil evaluasi tahunan. Jika kerjanya baik, maka perpanjangan SK akan dilakukan.
BACA JUGA:Abdul Haris Jabat Ketua Perbakin Kepahiang, Terpilih Secara Ini
"Selama kontrak, maka wajib melaksanakan tugasnya sebagai PPPK," tutup Gunawan. (Eko Putra Membara)
Kategori :