BACA JUGA:Malas Ngantor, 2 Oknum PNS Segera Dipecat, Ternyata Bertugas di Instansi Ini
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Seorang Suami di RL Meningggal, Diduga Dibunuh Istrinya
4. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), yakni:
- Diklatpim Tingkat IV atau setara untuk ujian dinas Tingkat I.
- Diklatpim Tingkat III atau setara untuk ujian dinas Tingkat II.
5. Pendidikan Akademis PNS yang memiliki ijazah berikut dapat menikmati kebijakan ini:
- Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.
- Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau II.
6. Jabatan Fungsional
Dengan adanya ketentuan ini, maka PNS bisa naik pangkat tanpa harus tes.
BACA JUGA:Pilbup Seluma 2024, Teddy Rahman Gandeng Gustianto Sebagai Calon Wakil, Berikut Alasannya
BACA JUGA:2 PNS di Mukomuko Bakal Dipecat, Ini Alasannya
Oleh karena itu, jika anda seorang PNS dan memenuhi syarat tersebut diatas, maka anda bisa naik pangkat tanpa tes.
Demikianlah informasi kenaikan Pangkat bagi PNS yang bisa tanpa tes, semoga bermanfaat. (*)