2 PNS di Mukomuko Bakal Dipecat, Ini Alasannya

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- 2 Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mukomuko bakal dipecat dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pemecatan keduanya tinggal menunggu surat pemecatan lagi.

Adapun ke-2 oknum PNS tersebut, yakni HH, seorang guru pendidik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko dan SH, seorang PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Mukomuko.

"Surat pemberhentian 2 oknum PNS ini sedang dalam proses. Konsep suratnya sudah, tinggal lagi dilimpahkan ke Bagian Hukum,’’ kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH.

a mengungkapkan, sebelumnya Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM untuk membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS. 

BACA JUGA:Update Harga Emas, Kamis 20 Juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian Naik

BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tertibkan Panti Pijat di Koto Jaya, Ini Alasannya

Pembentukan tim pemeriksa disiplin PNS berkaitan dengan penegakan aturan disiplin pegawai. Menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran disiplin 2 oknum PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko yang diduga melanggar disiplin PNS.

Dikatakan Niko Hafri, dua oknum PNS tersebut, berinisial HH, bekerja sebagai guru pendidik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko. Kemudian, berinisial SH, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Mukomuko. 

‘’Dari penelusuran tim pemeriksa, Bu guru berinisial HH dan bapak SH ini sudah setahun lebih meninggalkan tugas sebagai PNS,’’ ujar Niko Hafri.

Niko mengaku, sebelum direkomendasikan untuk proses pemecatan terhadap ke-2 PNS tersebut, keduanya diberikan pembinaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS agar keduanya kembali aktif menjalankan tugasnya.      

Namun, hal itu tidak juga diindahkan oleh keduanya. Sehingga, tim memutuskan untuk membuat sebuah keputusan rekomendasi untuk diproses pemberhentian. 

"Tim merekomendasikan kedua PNS ini berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,’’ ujar Niko.  

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Sakit Mata, Insya Allah Sembuh

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Tubuh yang Sakit Jadi Sembuh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan