Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan
Bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah.
“Kami tegaskan, sampai hari ini tidak ada edaran dari Saudi tentang kewajiban vaksin bagi jemaah umrah,” tegasnya.
Untuk itu, Firman mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar bersiap kembali untuk melayani jemaah umrah 1446H dengan maksimal dan harga yang kompetitif.
Firman juga mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
Dengan demikian, maka perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
BACA JUGA:BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Menteri AHY Serahkan 72 Hewan Kurban, Ini Harapannya
Bagi yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
"AMPHURI dengan 654 PPIU anggotanya siap melayani masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah pada tahun 1446H dengan pelayanan yang terbaik, aman dan nyaman. Selamat bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah, semoga dimudahkan dalam perjalanan dan seluruh proses manasiknya,” terang Firman. (*)