Gerakan Ayo Mengaji Masuk Kurikulum, Ini Alasannya
Kemenag menggelar pertemuan terkait gerakan ayo mengaji -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Keterbatasan literasi dan buta huruf Al-Qur'an menjadi perhatian prioritas Kementerian Agama.
Memberantas buta aksara tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam menggalakkan gerakan Ayo Mengaji di sekolah-sekolah.
Terobosan ini diyakini dapat menjadi jawaban atas masalah keterbatasan literasi dan buta huruf Al-Qur'an tersebut.
Gerakan ayo mengaji di sekolah-sekolah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kementerian Agama mencatat bahwa ada sekitar 40 juta siswa Muslim di sekolah-sekolah di semua jenjang pendidikan.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag, M. Munir menginginkan gerakan Ayo Mengaji membentuk gelombang kecil yang terus berkembang dalam rangka pembacaan Al-Qur'an secara menyeluruh.
BACA JUGA:KUA Kaur Minim ASN, Hanya Segini Jumlahnya
"Kita semua sedang berjihad fisabilillah. Barangsiapa yang mengajarkan agama dan Al-Qur’an adalah berjihad. Siap atau tidak Bapak dan Ibu sekalian memberikan pengajaran kepada sekitar 40 juta peserta didik beragama Islam di seluruh jenjang pendidikan."Direktur Pendidikan Agama Islam,M Munir.
Ia juga menegaskan bahwa "Tanggung jawab besar menuntaskan buta huruf Al-Qur'an akan menjadi ladang pahala bagi guru PAI yang berkewajiban mendidik anak-anak negeri untuk meningkatkan literasi pendidikan agama,"terangnya.
Program Bacaan Al Quran lengkap yang diluncurkan merupakan bagian dari Roadmap Pendidikan Agama Islam 2024-2029.
Inisiatif ini didorong untuk menjadi program prioritas pemerintah.
"Kepala Badan Moderasi Beragama & Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam mendukung agar program tuntas baca Qur’an ini menjadi Gerakan Ayo Mengaji di Sekolah,"bebernya.
Inisiatif literasi ini menjelaskan tiga sub tema: standar pembelajaran membaca Al-Qur'an,regulasi atau peraturan pusat dan daerah tentang gerakan mengaji,dan Best Practice atas permasalahan dan solusi tuntas baca Al-Qur'an.