BACA JUGA:Kepahiang Terapkan SIPD Kemendagri Dalam Kelola Ini
Di akhir pernyataannya, Gunawan mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses PPDB untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik pungli.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses PPDB 2024/2025 dapat berjalan lancar dan adil, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di Kota Bengkulu," pungkasnya.(Rewa)
Kategori :