Dugaan Pungli Lurah Ditindaklanjuti Tim Saber Pungli, Korbannya Warga Buat Sertifikat PTSL

Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sekaligus Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MR SE SIK--

Harianbengkuluekspress.id – Tim Saber Pungutan liar (Pungli) Kabupaten Lebong, memastikan menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Lurah Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Er SPd, kepada masyarakat yang membuat sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sekaligus Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MR SE SIK mengatakan dia baru melihat beritanya. Meski begitu, UPP segera menindaklanjuti atas adanya dugaan pungli tersebut.

“Segera ditindaklanjuti, terima kasih atas informasinya,” sampainya, Sabtu 02 November 2024.

Lanjut Muliyadi, jika nantinya oknum lurah tersebut benar melakukan tindakan pungli, maka nantinya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu atas adanya dugaan pungli tersebut.

BACA JUGA:KPU Sosialisasi ke Sekolah, Sasar Pemilih Pemula Siswa SMA Sederajat

BACA JUGA:Pedomani Quran dan Sunnah, Kakanwil Kemenag Bengkulu Ajak Ciptakan Pilkada Damai

“Benar tidaknya nanti dari hasil tindaklanjut yang akan kita laksanakan,” ujarnya.

Ditambahkan Muliyadi, di tahun 2024 ini tim saber pungli telah memproses 1 kasus pungli yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Lebong dan kasusnya telah menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan pembinaan ataupun pemberian sanksi.

“Kita serahkan ke APIP Inspektorat selaku pengawas interen pemerintah Kabupaten Lebong,” ucapnya.

Masih kata Muliyadi, kepada msayarakat Lebong agar bisa mengetahui bahwa saber pungli di Kabupaten Lebong ini ada dan informasi terkait bagaimana atau tata cara untuk mengadu ke tim saber pungli jika mendapati adanya indikasi pungli sudah disebarluaskan.

BACA JUGA:Dua PNS Direkomendasi Pecat, Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kepahiang 8 Bulan Tak Masuk Kerja

“Baik itu melalui media masa, pemasangan spanduk maupun langsung melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Bahkan ucap Muliyadi, bagi masyarakat yang ingin mengadu jika medapati adanya pungli, tidak perlu lagi langsung mendatangi tim saber pungli. Namun saat ini masyarakat bisa melaporkan ke tim saber Pungli Kabupaten Lebong dengan cara scan barcode pelayanan pengaduan bernama SIDULI Saber Pungli Kabupaten Lebong.

“Nantinya dengan menyeken Barcode SI DULI diarahkan untuk membuat pelaporan,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan