1. Satgas Pemberantasan Judi Online akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Ribuan rekening tersebut akan dibekukan jika ada kaitannya dengan judi online.
2. Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebut para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.
3. Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan terhadap minimarket yang melayani top up gim online terafiliasi dengan judi.(*)
Kategori :