Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mulai mempersiapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahapan yang dilakukan ini melibatkan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Di sini kita mengajak seluruh masyarakat Kaur dan seluruh stakeholder bersama menyukseskan tahapan coklit data pemilih demi sukseskan Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto SKom MAP, Sabtu 22 Juni 2024, kepada BE.
Dikatakan Muklis, coklit ini berlangsung hingga 24 Juli 2024. Ia berharap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bahan pencocokan data dan penelitian oleh para petugas Pantarlih. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan tahapan Coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih berlangsung hingga malam hari. Hal ini untuk menyesuaikan kondisi masyarakat di lapangan.
“Nanti para petugas kami dilengkapi atribut dan tanda pengenal sebagai petugas coklit. Pendataan itu dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir," terangnya.
BACA JUGA:Dispusip Kunjungi 28 Sekolah, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Menakar Peluang 3 Kandidat di Pilkada Bengkulu Tengah 2024
Ditambahkannya, untuk syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP dan tidak sedang menjadi prajurit TNI atau Polri.
“Kita selalu mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menyiapkan dokumen kependudukan karena basis pencoklitan kita berdasarkan dokumen resmi. Jadi seseorang didaftar sesuai dengan alamat tertera di e-KTP,” tandasnya. (Airullah