Uang makan lembur juga diberikan dengan besaran berdasarkan golongan masing-masing ASN.
1. Uang makan lembur ASN golongan I dan II: Rp 35.000 perorang perhari
2. Uang makan lembur ASN golongan III: Rp 37.000 perorang perhari
BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 23 juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
BACA JUGA:Beri Rasa Damai di Masa Depan, Menteri AHY Serahkan 3 Sertifikat ke Keluarga Hubabah Syarifah Annisa
3. Uang makan lembur ASN golongan IV: Rp 41.000 perorang perhari
Demikianlah informasi terkait 2 tunjangan baru yang diterima PNS.
Semoga dapat menambah semangat PNS dalam bekerja. (*)
Kategori :