Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi para PNS. Pasalnya Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memberikan tunjangan baru bagi PNS.
Sehingga, dipastikankan kantong para PNS dapat semakin tebal dan kinerja PNS juga diharapkan meningkat.
Tunjangan baru bagi PNS tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.
Adapun kedua tunjangan baru bagi PNS tersebut yakni tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru 2024/2025, 4 Jenis Seragam Baru Murid SD, Berikut Daftarnya
Besaran nominal kedua tunjangan ini berbeda satu sama lainnya dan setiap PNS sesauai dengan golongan masing-masing.
Adapun besaran kedua tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Uang Lembur
Para ASN akan mendapatkan uang lembur dengan nominal yang berbeda-beda. Selain karena golongan, uang lembur ASN juga dibedakan dari lamanya jam lembur yang dilakukan.
1. Uang lembur ASN golongan I: Rp 18.000 perorang per jam
2. Uang lembur ASN golongan II: Rp 24.000 perorang perjam
3. Uang lembur ASN golongan III: Rp 30.000 perorang perjam
4. Uang lembur ASN golongan IV: Rp 36.000 perorang perjam
2. Uang Makan Lembur