harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 6 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan dalam pelaksanaan rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tersebut di ruang rapat paripurna DPRD Lebong, Senin 24 Juni 2024.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen SSos yang langsung memimpin rapat mengatakan, bahwa sebelumnya pihak eksekutif telah menyampaikan Rapeda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk dijadikan Perda. Selain itu, juga telah dilaksanakan rapat pleno pandangan umum fraksi beserta jawaban dari eksekutif.
“Selanjutnya pembahasan di tingkat Bapemperda tingkat komisi dan fraksi,” sampainya, Senin 24 Juni 2024.
Lanjut Carles, setelah semua rangkaian dilaksanakan, pihaknya melaksanakan rapat paripurna untuk mengambil keputusan akhir tentang persetujuan pengesahan Reperda menjadi Perda yang mana terlebih dahulu mendengarkan pandangan akhir fraksi.
“Pandangan akhir fraksi semuanya telah dibacakan perwakilan masing-masing fraksi,” jelasnya.
Masih kata Carles, dalam penyampaian masing-masing fraksi memang semuanya menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda. Namun dalam penyampaianya memang ada beberapa kritik dan saran yang disampaikan.
“Namun hal tersebut hal yang biasa, guna penyempurnaan Perda nantinya,” tuturnya.
BACA JUGA:9.362 Warga Belum Rekam KTP-el, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: HUT RI, Pemprov Bagikan Bendera Gratis, Begini Penjelasan Asisten II Setdaprov Bengkulu
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos melalui Wakil Bupati Drs Fachrurrozi MPd mengucapkan terima kasih atas telah disetujinya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda.
“Kami ucapkan syukur Alhamdulillah, raperda yang sebelumnya kita sampaikan disahkan menjadi Perda,” ucapnya.
Kedepan ucap Wabup, kerjasama antara eksekutif dengan legislatif dapat selalu berjalan dengan baik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik menuju Lebong bahagia dan sejahtera sesuai dengan apa yang diharapkan selama ini.
“Kami yakin, kerjasama eksekutif dengan legislatif kedepannya akan selalu berjalan dengan baik,” tuturnya.
Selanjutnya ucap Wabup, draf Raperda akan disampaikan ke Provinsi Bengkulu untuk nantinya dilakukan evaluasi dan disampaikan ke Kepala Bagian (Kabag) Hukum Provinsi Bengkulu untuk nantinya bisa dibuatkan nomor registrasi.
“Secepatnya bisa dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu,” tutupnya.(erik/PRW)