DPRD BU Terima Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
APRIZAL/BE Wabup Arie Septia Adinata menyerahkan Raperda kepada Ketua DPRD BU Parmin SIP yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara, Selasa 3 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Bukan hanya Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan saja yang dibahas oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Namun, pihak DPRD Bengkulu Utara juga akan membahas Raperda lainnya yakni terhadap penyampaian nota pengantaran Raperda Kabupaten Bengkulu Utara atas perubahan ketiga Peraturan Daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Penyerahan nota pengaturan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE MAP, ke pihak DPRD Bengkulu Utara, pada Selasa 3 Desember 2024.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin SIP didampingi Wakil Ketua I Ichram Nurhidayah ST, dan Wakil ketua II Herlianto, SIP yang dhadiri jajaran Forkopimda, Dandim 0423/BU, Kapolres BU, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:UMP Naik, Kantong Pekerja Tetap Tipis, Ketua SPSI Tuntut Kenaikan 10 Persen
BACA JUGA:Praperadilan Rohidin Tunggu Putusan Keluarga
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata SE MAp, menyampaikan, bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam penyusunannya berpedoman dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah serta peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
"Ya, terkait adanya beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,"ujarnya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Perlu Dilanjutkan, Ini Alasannya
Ditambahkannya, perubahan ini dilakukan juga mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah untuk membangun kolaborasi dalam upaya memanfaatkan potensi lokal yang berdampak pada peningkatan ekonomi yang berdasarkan riset sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, serta adanya perubahan beberapa regulasi. Sehingga dirinya pun berharap pihak legislatif dapat segera mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.
"Harapan kita semoga pihak Legislatif dapat segera menyetujui Raperda ini dalam waktu yang sangat singkat ini," harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP, menyampaikan bahwa pihaknya selaku pihak legislatif akan berupaya secepatnya Raperda ini dapat segera disahkan sebelum tanggal 17 Desember 2024. Sehingga pelaksanaan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2025 mendatang sudah dapat segera diterapkan.
BACA JUGA:2 dari 3 Nelayan Hilang Ditemukan Selamat, Begini Kronologisnya