Harianbengkuluekspress.id- Terduga pelaku pembunuhan di salah satu warung tuak kawasan Pasar Minggu berhasil ditangkap polisi 6 jam setelah melakukan aksinya. Pelaku berinisial Fn, warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu. Fn menusuk korban berinisial MI (21) karena dendam. Sebelum terjadi pembunuhan, antara Fn dan MI terlibat perkelahian. Fn sempat berupaya menghilangkan barang bukti pisau yang digunakan penusuk MI, tetapi akhirnya berhasil ditemukan didekat jembatan kawasan Kota Tuo.
Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo didampingi Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana menuturkan, "Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian. Kemudian pelaku datang lagi mengajak korban berkelahi sampai akhirnya terduga pelaku mengambil senjata tajam dan menusuk korban sebanyak 2 kali."
Fn dipersangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tidak dipersangkakan pasal pembunuhan berencana. Karena senjata tajam yang digunakan Fn untuk membunuh korban setiap hari selalu dibawa oleh Fn sebagai alat perlindungan diri. Sehingga saat merasa terancam, sajam tersebut akhirnya digunakan untuk menghabisi nyawa MI.
"Antara korban dan pelaku ini saling kenal, satu tongkrongan. Hanya karena ribut sedikit, akhirnya terlibat perkelahian dan berujung penusukan," imbuh Kanit Resmob.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Gunakan Sistem Ini, Calon Pelamar Diminta Siap-siap
BACA JUGA:Tabur Bunga Jelang HUT Bhayangkara, Di Dermaga Ini Lokasinya
Dari hasil pemeriksaan, saat perkelahian dan menusuk korban Fn tidak dalam pengaruh minuman keras. Untuk pemicu bukan karena wanita atau pengaruh miras, hanya karena ribut kecil kemudian merembet ke perkelahian dan penusukan. Saat ini Fn telah diamankan dan masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. (Rizki Surya Tama)