Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nisa di Rejang Lebong Dituntut Segini

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menjelaskan terkait tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan di RS An Nisa Curup.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Proses sidang terhadap terdakwa kasus pembunuhan salah satu owner dari RS An-Nisa Curup telah sampai pada tahap penuntutan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu 11 Desember 2024 tersebut, terdakwa AS ditutut oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.

"Dalam sidang hari ini (Kemarin,red), JPU telah membacakan tuntutan dimana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 18 tahun," ungkap Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH melalui Kasi Intel, Hendra Mubarak MH usai persidangan.

Diungkapkan Kasi Intel, dalam beberapa kali persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri  (PN) Curup Kelas IB tersebut, terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Mahasiswa UGM KKN di Kepahiang, Ini Waktunya

BACA JUGA:Minat Sedikit, Program Magang ke Jepang di Lebong Diperpanjang, Ini Waktunya

Hanya saja dalam menuntut terdakwa, JPU tidak menuntut dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal 340 yaitu hukuman mati atau penjara semuru hidup maupun 20 tahun, melainkan 18 tahun karena ada hal yang meringankan terdakwa.

Sementara itu, Doni Hendri Wijayah MH yang merupakan JPU pada kasus tersebut mengungkapkan, hal yang meringankan sehingga terdakwa dituntut 18 tahun penjara yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya," ungkap Doni.

Disisi lain, atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, salah satu keluarga korban Ikhwan Setyawan mengaku, pihaknya kurang puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dari Kejari Rejang Lebong. Hal tersebut karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun hanya dituntut selama 18 tahun penjara.

"Kami setuju dan sependapat dengan pasal 340 KUHP yang digunakan oleh jaksa, namun kami kurang puas dengan tuntutan yang diberikan dan harusnya lebih dari itu," kata Ikhwan.

Meskipun terdakwa hanya dituntut 18 tahun penjara, namun dalam sidang putusan nanti pihak keluarga korban berharap terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya.

Dibagian lain, Kuasa Hukum Terdakwa M Guruh Indrawan mengungkapkan, bahwa berdasarka fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak seharusnya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana, melainkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

"Klien kami saharusnya dikenakan pasal 338, karena pembunuhan yang dilakukan ada pemicu sebelumnya itu keributan-keributan sehingga terjadi penusukan," kata Guruh.

Namun menurut Guruh, terkait dengan putusan yang akan diterima oleh klien mereka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan