"Keduanya terbukti indisipliner dan sudah diproses untuk diberhentikan," kata Niko Hafri.
Niko Hafri, yang juga Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN, menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses draf SK pemberhentian kedua ASN tersebut.
"Draf SK pemberhentian sudah kami proses dan diserahkan kepada bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah," tambahnya.
Bupati Mukomuko, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebelumnya telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM untuk membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN.
Berdasarkan laporan dan penelusuran tim, ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP ini telah meninggalkan tugas selama lebih dari setahun.
"Pemberlakuan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," jelas Niko Hafri.
BACA JUGA:Wantimpres ke Seluma, OPD Maksimalkan Kesempatan
BACA JUGA:Pantarlih Diminta Maksimalkan Tugas
Pemkab Mukomuko menegaskan bahwa disiplin merupakan kunci untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Melalui upaya disiplin ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Mukomuko dapat bekerja dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.
"Dengan penerapan disiplin ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko dan memastikan bahwa semua ASN bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab," tutup Abdiyanto. (end)