Harianbengkuluekspress.id-Meski pemerintah pusat telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Mukomuko,
Kepastian perpanjangan tersebut masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih menanti rekomendasi resmi yang memungkinkan penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Asisten I Sekda Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa Pemkab belum dapat mengambil langkah lanjut tanpa adanya rekomendasi dari Kemendagri.
BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Cross Limited Edition Bidik Konsumen yang Ingin Tampil Beda, Segini Harganya
BACA JUGA:Pemulangan Jemaah Ke Tanah Air Kerap Delay, Garuda Indonesia Buka Suara Dan Janjikan Ini
"Kami masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri sebelum bisa menerbitkan SK perpanjangan jabatan Kades menjadi 8 tahun. Selama rekomendasi belum terbit, kita harus bersabar," ujar Haryanto.
Haryanto juga menekankan pentingnya peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam mempercepat proses ini.
"DPMD harus segera menyusun rancangan terkait perpanjangan jabatan, termasuk berapa jumlah yang akan diperpanjang dan bagaimana pengukurannya. Koordinasi yang baik dengan Kemendagri sangat diperlukan agar kita tidak tertinggal dari daerah lain," tambahnya.
Menurut Haryanto, yang juga mantan Kepala DPMD Mukomuko, ada 37 kepala desa di Mukomuko yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.
"Kita perlu kepastian apakah masa jabatan mereka akan diperpanjang atau apakah jabatan tersebut akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades," jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan kades telah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang juga mengatur perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, memastikan bahwa masa jabatan 148 Kades dan BPD di Mukomuko akan diperpanjang, termasuk kades yang masa jabatannya berakhir pada Oktober nanti.
"Perpanjangan jabatan dihitung sejak disahkannya Undang-Undang Desa yang baru, bukan dari pengukuhan. Ini juga berlaku untuk kades Pergantian Antar Waktu (PAW)," kata Ujang.
Ujang menambahkan bahwa saat ini ada dua desa yang masih dijabat oleh Pjs dan akan segera dilakukan pemilihan untuk PAW.