Harianbengkuluekspress-id-Teka-teki mengenai nasib Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah MMA apakah masih bisa mencalon lagi atau tidak pada Pilgub 2024 terjawab sudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
terkait masa jabatan Gubernur Bengkulu, pada pasal 19 berbunyi:
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
BACA JUGA:Orang yang Dilindungi Khodam Pengasihan, Memiliki Tanda-tanda Ini
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau