3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Berdasarkan poin e diketahui jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan ketika itu Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt. Gubernur.
BACA JUGA:Orang yang Dilindungi Khodam Raja Macan, Memiliki 9 Tanda Ini
BACA JUGA:5 Kebiasaan Mempercepat Proses Penuaan Dini, Ini Cara Mengatasinya
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono memberikan tanggapan terkait PKPU tersebut.
Dikatakannya, jika PKPU tersebut dibuat untuk seluruh orang. Bukan orang per orang. PKPU ini berlaku untuk seluruh Indonesia.
“Terkait masa jabatan yang dihitung dua kali atau dua tahun setengah, coba kita lihat sama-sama di point e. Itu jabatan sejak pelantikan,” ujarnya.(*)