harianbengkuluekspress.id - Secara resmi Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir H Mian mengukuhkan sebanyak 187 kepala desa (Kades) yang mendapatkan masa perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, pada Rabu 3 Juli 2024 bertempat di Balai Daerah Kabupaten BU. Hal ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dari 187 Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tersebut, diantaranya 12 Kades periode masa bakti 2019-2027 dan 175 Kades periode masa bakti 2022-2030.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mian berpesan, kepada para Kades agar menyinkronkan program desa dengan program di tingkat pemerintah pusat dan kabupaten. Mengingat hampir 25 persen APBD Kabupaten BU alokasinya untuk Dana Desa (DD). Maka dari itu dirinya menekankan kepada Kades, pertama agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kedua perkuat kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketiga mampu berinovasi meningkatkan PAD sesuai dengan potensi dan kearifan lokal setiap masing masing desa, keempat selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini pesan saya kepada seluruh Kades yang telah diperpanjang masa jabatannya agar menyinkronkan program desa dengan program di tingkat pemerintah pusat dan kabupaten. Kemudian menekankan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perkuat kemitraan dengan BPD, mampu berinovasi meningkatkan PAD sesuai dengan potensi dan kearifan lokal setiap masing masing desa serta selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Diakhir sambutannya, Bupati Mian mengucapkan selamat kepada seluruh Kades dengan telah diperpanjang masa jabatan diharapkan kades dapat terus semangat dan meningkatkan dalam mengabdi kepada masyarakat. Selanjutnya tanpa lelah dan tanpa henti untuk membangun Kabupaten BU semakin berjaya dan semakin ketermuka sehingga dapat menjadi contoh keberhasilan membangun di tingkat desa.
"Diakhir saya ucapkan selamat dan diharapkan dapat terus semangat dan meningkatkan dalam mengabdi kepada masyarakat serta tanpa lelah dan tanpa henti dalam membangun kabupaten BU semakin berjaya dan semakin ketermuka sehingga dapat menjadi contoh keberhasilan membangun di tingkat desa," tukasnya.
BACA JUGA:48 Persen Aset Pemda Belum Bersertipikat, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Wiwin Kurniawan Pimpin Gapki Bengkulu, Dorong Semua Perusahaan Sawit jadi Anggota Gapki
Sementara itu, salah seorang Kades Talang Berantai Kecamatan Ulok Kupai yang juga sekaligus Ketua APDESI Kabupaten BU Muhammad Jafri mengucapkan terima kasih telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dirinya pun menuturkan, akan menjalankan amanah serta bertanggung jawab untuk membangun masing-masing desa se-kabupaten BU sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah dengan perpanjangan masa jabatan tersebut menambah semangat kami (Kades) untuk bekerja membangun desanya. Mudah-mudahan saya dan Kades lainnya amanah dengan masa jabatan yang tambah dua tahun sesuai dengan regulasi, aturan yang berlaku, juga yang diharapkan Bupati BU Ir H Mian dalam pesan dan penekanannya tadi," tandasnya.(afrizal)