"Kemungkinan nanti jika ada yang benar-benar menolak diperpanjang, harus ada surat pernyataan. Kami akan menunggu sampai masalah ini selesai sebelum menentukan waktu pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD di Mukomuko," jelas Wagimin.
Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan dengan lebih efektif.
Namun, penolakan dari beberapa Kades dan anggota BPD menandakan perlunya pendekatan dan komunikasi lebih lanjut untuk memastikan semua pihak memahami dan menerima perubahan ini.
Beberapa Kades dan anggota BPD menyampaikan alasan penolakan mereka, antara lain karena merasa sudah cukup dengan masa jabatan yang lama atau ingin memberi kesempatan kepada orang lain untuk memimpin.
"Kami mengerti bahwa setiap orang memiliki pandangan dan alasan masing-masing, dan kami akan menghormati keputusan mereka," tambah Wagimin.
Dengan adanya perubahan masa jabatan ini, diharapkan seluruh Kades dan anggota BPD dapat menerima dan menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan desa.
Namun, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul agar proses perpanjangan ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:35 Peserta PPAP Hadiri Kegiatan Ramah Tamah
BACA JUGA:Bupati Launching Ruang Cuci Darah di RSUD Ini
"Dalam menghadapi situasi ini, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi proses perpanjangan masa jabatan ini agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa," tutup Wagimin.
Melalui dialog dan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan yang harmonis, demi tercapainya tujuan bersama untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Mukomuko.(end)