BRI Curup Komitmen Zero Fraud, Ini Pernyataan Tegas Pinca BRI Curup

Rabu 10 Jul 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Bank BRI Cabang Curup menyatakan komitmennya untuk bebas zero fraud. Salah bentuk komitmen BRI Cabang Curup terhadap zero fraud tersebut, dengan memberikan tindakan tegas kepada oknum mantan pekerja yang terlibat fraud. Oknum mantan pekerja BRI yang mendapat tindakan tegas dari BRI Cabang Curup tersebut, bertugas di Kabupaten Lebong. Diduga terlibat fraud atau penipuan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemimpin Cabang BRI Curup, M Ismail Fahmi mengungkapkan, pengungkapkan kasus yang dilakukan oknum mantan pekerja BRI Cabang Curup tersebut dilakukan oleh Kantor Cabang BRI Curup melalui Kejaksaan Negeri Lebong.

"Pengungkapkan kasus ini bukti nyata langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud dilingkungan kerja," terang M Ismalil Fahmi dikonfirmasi, Rabu 10 Juli 2024.

Terkait dengan putusan yang diterima oknum mantan pekerja BRI Cabang Curup tersebut, menurut M Ismail Fahmi BRI menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap oknum ex-pekerja BRI. BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum ex-pekerja tersebut.

BACA JUGA:BPD Dinilai Layak Diperpanjang Atau Tidak

BACA JUGA:Bawaslu Gandeng OKP dan Insan Pers untuk Kegiatan Ini

"Untuk sanksi tegas dari BRI adalah telah kita lakukan pemutusan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja setelah ada hasil audit internal sebelum penetapan tersangka," kata M Ismail Fahmi.

Dalam kesempatan tersebut, M Ismail Fahmi juga menegaskan BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

"Sekali lagi saya tegaskan BRI tidak akan main-main untuk pekerja yang terlebih dalam tindakan fraud," tegas M Ismail Fahmi.

Ia juga berharap atas apa yang dilakukan oleh oknum mantan pekerja BRI Cabang Curup tersebut, bisa menjadi pembelajaran bagi pekerja lainnya untuk bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Baru Lima Hari Di Makkah, Begini Kronologi Ketua DPRD Rembang Terjaring Razia Otoritas Arab Saudi

Untuk diketahui, pada Selasa 9 Juli 2024, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang dengan agedena putusan terhadap perkaran dugaan korupsi dana KUR di BRI Unit Tes Lebong tahun 2022. Dalam perkara tersebut terdakwanya adalah Nurul Azmi Riduan yang sebelumnya adalah sales marketing di bank itu

Dalam sidang tersebut, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3,6 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ari Afriko)

 

Kategori :