Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali melakukan pembahasan terkait dengan lahan 10 hektar yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kaur.
Rapat yang digelar di ruang Sekda Kaur itu mematangkan terlihat titik koordinat lahan termasuk kesediaan masyarakat dilakukan ganti rugi. Hasilnya dari 15 lahan warga yang akan dibebaskan semuanya sepakat memberikan lahannya untuk menjadi lokasi PPN.
"Kita bahas tadi ada lahan perkebunan warga yang akan dibebaskan itu jumlahnya 15 orang pemiliknya dua lahan akan kita ukur ulang karena ada selisih, ukur ulang besok 11 Juli 2023 sudah sepakat," kata Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri MM usai memimpin rapat di ruang kerjanya, Rabu 10 Juli 2024.
Dikatakan Sekda, untuk 30 pemukiman warga yang mendirikan bangunan di lahan Pemkab Kaur, menurut Sekda sejak awal menempati lahan mereka sudah siap bila lahan digunakan, sehingga mereka suka rela meninggalkan lokasi untuk dijadikan lahan pembangunan PPN.
BACA JUGA:Bappeda Dorong Bank Sampah
BACA JUGA:120 Kades Segera Dikukuhkan, Ini Keterangan Bupati Rejang Lebong
"Khusus lokasi induk yang di pasar lama tidak ada ganti rugi dan masyarakat sudah setuju mereka pindah dari lokasi tersebut ada 30 KK, mereka sudah tanda tangan secara keseluruhan," ujar Sekda.
Ditambahkannya, sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan dibutuhkan luas lahan sebanyak 10 hektar, sementara lahan milik Pemkab Kaur disana hanya 5 hektar. Artinya Pemkab Kaur masih harus membebaskan lahan seluas 5 hektar supaya pembangunan dapat dilanjutkan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
"Terkait dengan pembebasan lahan memang dibebankan dengan daerah, setelah lahan dibebaskan barulah nanti pembangunan dapat dilakukan," tandasnya.
BACA JUGA:Ajak Manfaatkan Bus Sekolah untuk Pergi dan Pulang Sekolah
Sebagaimana diketahui pasar lama akan dibangun PPN Kaur, dengan total lahan seluas 10 hektar, dari jumlah itu sekitar 5 hektar sudah lama siap dan saat ini ada sebagian ditempat masyarakat untuk hunian.
Sedangkan sisanya 5 hektar merupakan lahan warga sah secara hukum milik masyarakat dan akan dilakukan ganti rugi. (Irul)