Barang haram ini dibeli oleh kedua tersangka dengan harga Rp 250 ribu, dengan kontribusi uang RD sebesar Rp 150 ribu dan SA sebesar Rp 100 ribu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) sub Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bandar yang menyediakan barang haram tersebut masih dalam pengejaran.
"Tersangka memang bukan target operasi kita, tapi dia ditangkap saat kita menggelar Ops Antik. Kita akan dalami keterangan dari tersangka dan menangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini," ujar Waka Polres.
Kemudian, Lr (21) warga Desa Sungai Ipuh kecamatan Selagan Jaya Mukomuko.
BACA JUGA:Suzuki Ertiga, Mobil Pilihan Keluarga yang Irit BBM, Segini Harga Terbarunya
BACA JUGA:Meski Dukungan Banyak TMS, Dempo-Kanedi Optimis Penuhi Syarat, Siapkan Tambahan Dukungan Segini
Lr dibekuk Minggu 7 Juli 2024 sekira pukul 20:10 WIB di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, Mukomuko.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,96 gram yang disimpan di dalam kantong celana. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Waka Polres.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai operator alat berat di salah satu perkebunan sawit di Mukomuko, sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Mukomuko selama enam bulan terakhir. Asal barang haram tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk barang haram tersebut, asalnya masih dalam penyelidikan kami," tambahnya.
Atas perbuatannya, LR dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(end)