Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Ditangkap, Segini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

IST/BE Dua orang pengedar sabu yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 paket sabu.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu. Dua tersangka yang ditangkap berinisial PR (24), warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu dan FG (31) warga Desa Selali, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 8 paket sabu dengan rincian, 2 paket sedang dan 6 paket kecil. Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip, skop kecil dan handphone. 

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners mengatakan, yang ditangkap lebih dulu tersangka PR, setelah itu dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap pelaku FG.

"Dari tersangka PR dan FG, barang bukti sabu yang disita sebanyak 8 paket," jelas Wakapolresta.

BACA JUGA:Demo Besar-besaran Tolak OTT KPK Ditunda, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Terdakwa Perintangan Dana BOK Kaur Bebas, Kasasi dikabulkan MA Ini Keterangan Sang Kuasa Hukum

Penangkapan terhadap PR dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu di Jalan Iskandar, Kelurahan Tengah Padang. Saat digeledah, 6 paket sabu paket kecil yang siap diedarkan ditemukan didalam tas selempang yang dibawa tersangka. Setelah menangkap PR, dilakukan pengembangan. Karena, dari keterangan PR, dia mendapatkan sabu dari FG yang berada di Bengkulu Selatan. Polisi bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap FG.

Sesampainya di Bengkulu Selatan, tim opsnal memantau pergerakan Fg dirumahnya yang ada di Desa Selali. Lebih kurang 4 jam memantau disekitaran rumah FG, polisi melihat pergerakan FG. Upaya penangkapan langsung dilakukan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sedang sabu, plastik klip, timbangan, skop kecil.

"Dari penangkapan PR, dilakukan pengembangan, tim opsnal berhasil menangkap FG di Bengkulu Selatan. Untuk PR ditangkap di Kota Bengkulu," imbuh Wakapolresta.

Atas perbuatannya itu, dua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan