Harianbengkuluekspress.id-Bagi anda yang ingin menikah, saat ini cara pendaftarannya lebih praktis. Anda tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, anda bisa melakukan pendaftaran untuk menikah secara online yang cukup dari rumah.
Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan pernikahannya.
Para calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag.
BACA JUGA:Final Copa Amerika 2024, Argentina VS Kolombia, Berikut Jadwal Tandingnya
BACA JUGA:Program Perhutanan Sosial Solusi Bagi Perambah Hutan,Ini Upaya yang Diilakukan KPH Mukomuko
Adapun tata cara pendaftaran nikah secara online melalui Simkah Kemenag, yaitu:
1. Langkah Pertama
Buka situs Simkah Kemenag RI https://simkah4.kemenag.go.id
Pilih Menu "Masuk/Daftar"
Apabila sudah mendaftar dan mempunyai akun, Anda bisa langsung masuk atau login
Kemudian, Anda akan diarahkan ke menu dashboard area
Lalu, lengkapi data diri Anda.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Terhindar dari Perbuatan Buruk
BACA JUGA: Ucapan Fi Amanillah, Ini Arti dan Cara Menjawabnya