2. Langkah Kedua
Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Segera lakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.
Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.
Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.
BACA JUGA:Banyak Perusahaan Sawit Abaikan Aturan, Begini Pernyataan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema Sedot Anggaran Rp 1,2 Triliun, Airnya Bersih Langsung Bisa Diminum
3. Langkah Ketiga
Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.