Harianbengkuluekspress.id- Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen administrasi kependudukan yang penting.
Selain sebagai identitas keluarga, juga sebagai informasi kependudukan dan catatan sipil. Biasanya pencetakan dan pengelolaan data KK ini, masyarakat harus mendatangi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Saat ini berbeda, masyarakat telah dimudahkan untuk melakukan cetak Kartu Keluarga secara mandiri.
Pasalnya Direktor Jenderal Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) kini sudah memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Tak perlu khawatir, proses cetak KK online pun dipastikan aman. Sebab, masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan pencetakan online tersebut.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Berikut 4 Prioritas Kebijakan MenPAN RB
BACA JUGA:Mau Kerja di Maskapai Penerbangan Lion Air, Tersedia Posisi Pasasi, Ini Syaratnya
Meski dipastikan aman, masyarakat pun diingatkan untuk tetap menyimpan soft file PDF KK mereka secara aman. Jadi, masyarakat masih bisa mencetaknya kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.
Untuk mencetak KK secara sendiri, Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan. Lantas, seperti cara untuk cetak KK mandiri dan secara online?
Anda perlu mempersiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku. Kemudian mengunjungi website resmi instansi terkait hingga verifikasi data.
Berikut langkah-langkah mencetak KK secara online:
1. Ajukan permohonanan cetak online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
2.Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi sebagai penerima soft file KK
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.
BACA JUGA:Menurunkan Berat Badan Dengan Cepat Diusia 40 Tahun, Perhatikan 4 Hal Berikut