BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Senin 15 Juli 2024, Berikut Daftarnya
Yakni Hak Guna Usaha habis, tanah telantar, tanah negara, dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari upaya tersebut, akhirnya didapat lahan seluas 22.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur,” terang Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah tersebut.
“Pemprov Aceh juga siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,” pungkas Azwardi. (*)
Kategori :