Kejati Bengkulu Luncurkan Website Sipraktif, Ini Isinya

Senin 15 Jul 2024 - 22:20 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Koordinator Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Alexander Zaldi SH MH membuat website tentang penghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ). 

Website yang diberi nama Sipraktif bisa diakses menggunakan komputer atau smartpone dengan memasukkan alamat sipraktif.my.id di kolom pencarian. 

Melalui website tersebut dijelaskan syarat suatu perkara bisa diselesaikan menggunakan resotrative justice. Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

"Sipraktif ini dibuat untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi tentang penghentikan perkara melalui resotrative justice. Masyarakat bisa memperoleh informasi syarat perkara bisa diselesaikan melalui resotrative justice," jelas Alex.

BACA JUGA:Agustus, Anggota Dewan Baru Dilantik, Ini Keterangan Penjabat Sekda Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh Nala 2024 di Kota Bengkulu

Melalui Sipraktif, pengunjung bisa melihat siapa saja yang sudah diberikan penghentikan perkara melalui resotrative justice. Karena aplikasi tersebut di Kejati dan terhubung keseluruh Kejari jajaran. 

Semua perkara yang dihentikan melalui resotrative justice terdapat di dalam Sipraktif. 

Sampai bulan Juli 2024, lebih dari 94 perkara yang sudah diselesaikan melalui resotrative justice oleh Kejati dan Kejari jajaran. Dari data tersebut bisa dipantau siapa saja yang sudah menerima resotrative justice. Sehingga tidak akan bisa seseorang mengajukan dua kali resotrative justice. 

"Di dalam website terdapat informasi apa itu resotrative justice, kemudian berapa jumlah resotrative justice yang sudah diberikan Kejati dan Kejari jajaran. Bisa juga digunakan pimpinan untuk memperoleh informasi lengkap tentang data RJ yang sudah dilaksanakan seluruh jajaran," imbuhnya.

Melalui website tersebut, memang belum bisa mengajukan permohonan resotrative justice. Tetapi masyarakat bisa tahu siapa saja yang sudah menerima resotrative justice. 

Jika sudah menerima resotrative justice tentu tidak akan bisa diajukan kembali. Misal pelaku sudah bebas karena resotrative justice, tetapi kembali lagi mengulangi tindak pidana dan ingin mengajukan resotrative justice, bisa dipastikan hal tersebut akan ditolak.

"Untuk masyarakat silahkan ajukan ke Kejari sesuai wilayah masing-masing. Setelah itu Kejati jajaran akan mengajukan ke Kejagung, Kejagung akan menyidangkan disetujui atau tidak pengajuan tersebut. Melalui Sipraktif bisa dipantau, pengajuan yang kita sampaikan ke Kejari diterima atau tidak," pungkas Alex.(167)

 

Kategori :