Disdukcapil Rejang Lebong Luncurkan Program Artis, Ini Keunggulannya
KIA yang telah dicetak oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong dan siap didistribusikan.-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Guna mempercepat proses layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk masyarakat, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong telah menerapkan layanan jemput bola.
"Untuk layanan pencetakan KIA saat ini, kita juga telah menerapkan sistem jemput bola," terang Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, M Ikhwan.
Dijelaskan Ikhwan, layanan jemput bola tersebut dadalah program Artis antar jemput dokumen gratis. Kemudian dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk mengumpulkan data atau syarat untuk penerbitan KIA.
"Salah satu upaya jemput bola yang kita lakukan adalah dengan mendatangi sekolah-sekolah," kata Ikhwan.
BACA JUGA:Capaian Imunisasi Polio di Rejang Lebong Segini
BACA JUGA:Lebong Kembali Meraih Juara Lomba Tertib Adminduk Tingkat Ini
Setelah data lengkap, sambungnya, kemudian KIA dari masing-masing anak tersebut langsung dilakukan proses pencetakan oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong. KIA tersebut langsung mereka distribusikan kepada masyarakat.
Dalam proses distribusi KIA ke para pemiliknya, saat ini Dinas Dukcapil Rejang Lebong telah memiliki layanan yang mereka namakan Artis atau antar jemput dokumen gratis. Dimana dalam layanan Artis tersebut, Dinas Dukcapil Rejang Lebong bekerjasama dengan Kantor POS untuk melakukan distribusi KIA yang sudah dicetak kepada masyarakat.
"Setiap hari pasti ada KIA yang kita distribusikan, dimana dalam seminggu saja bisa lebih dari 500 KIA kita distribusikan kepada masyarakat," kata Ikhwan.
Sementara itu, ia menerangkan, untuk realisasi penerbitan KIA yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong berdasarkan data terakhir yang mereka miliki yaitu sudah sebanyak 40.270 lembar KIA mereka cetak. Jumlah tersebut sudah 58 persen dari target anak di Kabupaten Rejang Lebong yang wajib memiliki KIA sebanyak 72.637 orang.
"Selain jemput bola, di kantor Disidukcapil pelayanan juga juga kita terima layanan untuk pembuatan KIA ini," ungkap Ikhwan.
Ikhwan juga mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya agar target penerbitan KIA untuk 72.637 anak di Kabupaten Rejang Lebong tersebut bisa segera terealisasi 100 persen.Sebab penerbitan KIA untuk anak ini sangat penting yaitu untuk melindungi hak anak. Kemudian menjamin akses sarana umum dan mencegah perlindungan anak. Selanjutnya KIA menjadi bukti identitas diri hingga memudahkan anak untuk mendapatkan layanan publik.
Sementara itu, untuk syarat penerbitan KIA antara lain foto copy kutipan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.(ari)