Ingin Pinjam Uang Secara Online, Pastikan Pinjol Berizin, Berikut 98 Pinjol Terdaftar di OJK

Rabu 17 Jul 2024 - 11:36 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Jika anda ingin meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol), pastikan pinjol tersebut legal bukan ilegal. Pinjol legal yakni yang berizin OJK.

Sebab, pinjol yang lega pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024,ada 98 perusahaan pinjol yang berizin di OJK.

Ke-98 pinjol yang terdaftar di OJK tersebut adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Kemendikbudristek Siapkan Formasi untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Syaratnya

BACA JUGA: Bisa Fest, Dorong Tari Tradisional Bengkulu Bernilai Ekonomi, Ini Pesan Komisi X DPR RI

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. Findaya

8. modalku

9. KTA KILAT

Kategori :