Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari penuntut umum," tutup hakim ketua.
Untuk diketahui, operasi tangkap tangan dilakukan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bulan Maret 2024 lalu. Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartu id card petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan.
Tiga tersangka sempat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Tetapi ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu.(167)