Harian Bengkulu Ekspress

Ini Jadwal Sidang Prapradilan Mantan Bupati Seluma

foto internet--

harianbengkuluekspress.id  – Usai ditetapkan status tersangka dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota. H Murman Effendi SE SH langsung mengajukan permohonan Praperadilan melalui Penasehat Hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. Permohonan tersebut menyusul penetapan status tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma  terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Ketua PN Tais, Mince Setiawaty Ginting SH MKn melalui Humas PN Tais, Galuh Wahyu Kumalasari SH MH  membenarkan hal tersebut. Saat ini telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais dan perkara tersebut telah terdaftar secara resmi.

"Terhadap kasus tersebut, dari pihak penasehat hukum yang diduga tersangka sudah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Permohonan praperadilan atas nama H Murman Effendi telah didaftarkan oleh pihak kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tais. Pendaftaran dilakukan pada Senin 14 April 2025," sampai Galuh.

BACA JUGA:Dewan Benteng Pertanyakan HGU PT RAA, Ini Permasalahannya

BACA JUGA:Ini Tanggal Gubernur Bengkulu Diagendakan Berkantor di Bengkulu Utara

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tas, dengan pihak pemohon H Murman Effendi, SE SH MH dan termohon Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang perdana dijadwalkan digelar, pada Senin 21 April 2015 dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari SH MH. Permohonan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Murman. Inti dari permohonan ini adalah mengenai status sah atau tidaknya penetapan tersangka, menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Murman Effendi.

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Hakim yang ditunjuk telah menetapkan jadwal sidang, yaitu pada tanggal 21 April 2025 mendatang pak," terang Galuh.

Praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh pihak Murman Effendi guna membantah dan menguji secara hukum dasar penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan. Dalam permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama H Murman Effendi, SE SH MH. Dengan memberikan kuasa hukum kepada Kuasa Hukumnya. Dengan pihak Termohon yakni, Kejaksaan Negeri Seluma.

Untuk diketahui, dari tiga tahun tahap anggaran proses pbebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.

Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati Seluma, JH selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), MT selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.

Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati Belitung, MT selaku Sekda, JH selaku mantan Kepala BPN Seluma, TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu. Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati, SD selaku Sekda, JF selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.

Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih Rp 11 Miliar.

"Untuk KN yang ditimbulkan total lost kurang lebih Rp 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih 

Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan