Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 93 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu lulusan 2023, yang sebelumnya terkendala mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyetujui untuk mengeluarkan NIP PPPK tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, BKN saat ini sedang memproses NIP 93 PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Sudah ada persetujuan dari BKN," terang Isnan, Minggu 21 Juli 2024.
Dijelaskannya, BKN telah mendapatkan penjelasan dari Pemprov Bengkulu. Termasuk menerima kajian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memberikan rekomendasi kepada 93 orang PPPK tersebut. Artinya, tidak ada halangan lagi bagi PPPK lulus tahun 2023 untuk mendapatkan NIP.
"Jadi sekarang NIP-nya sedang diproses," tuturnya.
BACA JUGA:Mensos Beli Batik Besurek, Ini Tanggapannya Mengenai Batik Besurek Khas Bengkulu
BACA JUGA:Diduga Hendak Curi Motor, Pemuda Ini Meninggal Dihakimi Massa, Begini Kejadiannya
Isnan mengatakan, NIP 93 orang PPPK tersebut dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan oleh BKN. Setelah keluar, maka pemprov akan membuat kontrak kerja sekaligus penandatangan Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Insya Allah tidak lama lagi," tambah Isnan.
Sementara itu, untuk penyerahaan SK 570 orang PPPK yang telah keluar NIP sebelumnya, saat ini masih dipersiapkan. Bisa saja dibarengkan dengan 93 orang PPPK yang belum mendapatkan NIP, ataupun akan didahulukan terlebih dahulu.
"Kita masih menunggu waktu yang tepat," tuturnya.
Namun demikian, Isnan berencana akan mendahulukan penyerahan SK kepada 570 orang PPPK yang telah menandatangani kontrak kerja dan pembuatan buku rekening. Tentunya menunggu waktu Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah, untuk menyerahkan SK tersebut.
BACA JUGA:8 Jenis Buah Ini Dapat Mencegah Kepikunan
"Kita tunggu waktu Pak Gubernur terlebih dahulu," tandas Isnan. (Eko Putra Membara)