Usulan 3 Raperda Segera Dibahas, Ini Tujuannya

Senin 22 Jul 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

Sementara itu, ucap Bupati, terkait Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup tahun 2024-2054 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan. Dimana RPJMD yang lama akan berakhir pada tahun 2025, sehingga wajib bagi pemerintah untuk menyusun RPJMD yang baru.

“RPJMD terpublikasi dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itulah, Bupati berharap, Raperda yang telah diajukan, agar nantinya bisa disahkan oleh DPRD Kabupaten Lebong menjadi Perda. Karena Perda nantinya sebuah proses yang akan membentuk suatu aturan atau pedoman dasar dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita berharap raperda yang kita ajukan, bisa segera disahkan menjadi Perda,” harapnya.(erik/prw)

Kategori :